Dalam pelaksanaan kegiatan perbankan dan lembaga pemberi kredit lainnya, Bank Indonesia mewajibkan bank atau lembaga tersebut untuk menyampaikan laporan mengenai data kredit nasabahnya. Laporan ini meliputi nama debitur/penerima kredit, alamat debitur, jumlah plafon kredit, status kredit dan sebagainya yang berkenaan dengan kredit debitur. Informasi ini sifatnya rahasia hanya diketahui oleh bank/lembaga pemberi kredit, Bank Indonesia dan debitur yang bersangkutan. Informasi ini dikelola dalam suatu sistem bernama Sistem Informasi Debitur atau disingkat dengan SID. Sedangkan pengecekan terhadap sistem ini biasanya dikenal sebagai BI Checking.
Data kredit itu akan diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan suatu informasi yang akan berguna bagi bank maupun lembaga kredit lainnya dan bagi masing-mesing debitur tentunya.
Data kredit itu akan diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan suatu informasi yang akan berguna bagi bank maupun lembaga kredit lainnya dan bagi masing-mesing debitur tentunya.








