Info KPR

Segalanya tentang KPR

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Welcome to the Frontpage

SISTEM INFORMASI DEBITUR / SID (1)

E-mail Print PDF
Dalam pelaksanaan kegiatan perbankan dan lembaga pemberi kredit lainnya, Bank Indonesia mewajibkan bank atau lembaga tersebut untuk menyampaikan laporan mengenai data kredit nasabahnya. Laporan ini meliputi nama debitur/penerima kredit, alamat debitur, jumlah plafon kredit, status kredit dan sebagainya yang berkenaan dengan kredit debitur. Informasi ini sifatnya rahasia hanya diketahui oleh bank/lembaga pemberi kredit, Bank Indonesia dan debitur yang bersangkutan. Informasi ini dikelola dalam suatu sistem bernama Sistem Informasi Debitur atau disingkat dengan SID. Sedangkan pengecekan terhadap sistem ini biasanya dikenal sebagai BI Checking.
Data kredit itu akan diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan suatu informasi yang akan berguna bagi bank maupun lembaga kredit lainnya dan bagi masing-mesing debitur tentunya.
Last Updated on Wednesday, 12 August 2009 10:20 Read more...
 

INFORMASI UMUM KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)

E-mail Print PDF
Memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sesuatu yang sulit, karena ada fasilitas kredit pemilikan rumah yang diberikan oleh kalangan perbankan yang biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para asabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Jenis KPR

Kredit Pemilikan rumah yang diberikan oleh bank pada umumnya terdiri dari 2 jenis yaitu :
1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang elah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.
Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Last Updated on Wednesday, 12 August 2009 10:37 Read more...
 


Page 4 of 4

Who's Online

We have 1 guest online

Ikuti infokpr up to date

Blogmarks del.icio.us Digg Facebook FeedBurner Flickr Friendster Hi5 MySpace Picasa Plurk Twitter
Banner
Banner
Banner
Banner

Advertisement

Featured Links: